Kamis, 12 September 2013

TUGAS 2, ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI (HUKUM PERDATA)

A. SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA

- HUKUM PERDATA

Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang ada pada saat ini berlaku di Indonesia tidak terlepas dari sejarah perdata yang ada di Eropa.

Bermula di Eropa terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi, disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara Eropa, oleh karena keadaan hukum di Eropa kacau balau dimana setiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan sendiri juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.

Oleh karena adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu kepastian hukum. Akibat ketidak puasan, sehingga orang mencari jalan kearah adanya kepastian hukum,kesatuan hukum dan kesseragaman hukum.

Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum perdata dalam satu kesatuan kumpulan peraturan yang bernama” code civil des francais”yang juga dapat disebut “code napoleon” karena code civil des francais ini adalah merupakan sebagian dari code napoleon.

Sejalan dengan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (1809-1811) maka Raja Lodewijk Napoleon menetapkan “Wetboek napoleon ingeright voor het koninkrijk holland” yang isinya mirip dengan “code civil des francais atau code napoleon” untuk dijadikan sumber hukum perdata di Belanda.

Setelah berakhirnya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan Perancis pada tahun 1811, code civil des francais tetap berlaku diBelanda (Nederland).


B. PENGERTIAN DAN KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA

Hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan didalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.

Hukum privat ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antara perseorangan didalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.

C. SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
Sistematika hukum perdata kita (BW) ada dua pendapat.

I. Yang pertama dari pemberlakuan Undang-Undang berisi:

o Buku I :Mengenai orang. Didalamnya mengatur hukum tentang diri seseoarang dan hukum kekeluargaan.

o Buku II :Mengenai hal benda. Didalamnya mengatur hukum tentang hukum kebendaan dan hukum waris.

o Buku III:Mengenai hal perikatan. Didalamnya mengatur hukum tentang hak dan kewajiban timbal balik antara orang atau pihak tertentu.

o Buku IV :Mengenai pembuktian atau daluarsa. Didalamnya mengetur hukum tentang alat pembuktian dan akibat hukum yang timbul dari adanya daluarsa.

D.KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA

Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :

1. Faktor etnis

2. Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
a. Golongan eropa
b. Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
c. Golongan timur asing (bangsa cina, India, arab)

Sumber:
Buku diklat kuliah Universitas Gunadarma “Aspek Hukum dalam Bisnis”.
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perdata






Tidak ada komentar:

Posting Komentar