Selasa, 09 Maret 2010

Bank dan Perbankan

Definisi Bank dan Perbankan
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Perbankan sendiri adalah segala sesuatu atau segala hal yang menyangkut mengenai bank.

Fungsi dan Tujuan Bank
Fungsi utama dari bank adalah menyediakan jasa menyangkut penyimpanan nilai dan perluasan kredit. Evolusi bank berawal dari awal tulisan, dan berlanjut sampai sekarang di mana bank sebagai institusi keuangan yang menyediakan jasa keuangan.
Menghimpun Dana (menerima simpanan masy)
Fungsi Bank secara umum Menyalurkan Dana (memberikan kredit)
*Memberikan Jasa Bank lainnya


Jasa Setoran via Bank & ATM
Jasa Bank lainnya Jasa Pembayaran (listrik, air, telepon)
Jasa Transfer ke rek lain & bank lain

Tujuan bank adalah menunjang pelaksanaan pembangunan ke arah peningkatan kesejahtaraan masyarakat.
Jenis-Jenis Bank
a. Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya
1 ) Bank Sentral
Menurut UU No.3 Tahun 2004, Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalankan fungsi sebagai lender of the last resort.
Bank sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia.
Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
2 ) Bank Umum
Pengertian bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank).
Bank umum mempunyai banyak kegiatan. Adapun kegiatan-kegiatan bank umum yang utama antara lain:
a) menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan;
b) memberikan kredit;
c) menerbitkan surat pengakuan utang;
d) memindahkan uang, baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank itu sendiri;
e) menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan atau dengan pihak ketiga;
f) menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga; dan
g) melakukan penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
3 ) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.
BPR dalam melakukan kegiatannya tidak sama dengan kegiatan yang dilakukan oleh bank konvensional (bank umum). Ada kegiatan-kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh BPR, yaitu:
a) menerima simpanan berupa giro,
b) mengikuti kliring,
c) melakukan kegiatan valuta asing,
d) melakukan kegiatan perasuransian.

Jenis-jenis Bank :

1. Dilihat dari "segi Fungsinya" (terletak pada luasnya kegiatan operasi perbankan) dalam Undang-Undang Pokok Perbankan nomor 14 tahun 1967
Bank Sentral/ Bank Indonesia (memberikan jasa dalam lalu lintas perbankan).
Bank Umum
Segi Fungsinya Bank Pembangunan
Bank Tabungan


2. Dilihat dari "segi kepemilikannya" (kepemilikan dapat dilihat dari akte pendirian dan penguasaan saham yg dimiliki Bank bersangkutan)

Bank Negara Indonesia (BNI)
a. Bank milik pemerintah Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Bank Tabungan Negara


Bank Central Asia
b. Bank milik swasta Bank LIPPO
Bank Danamon



Standard Chartered Bank
c. Bank milik asing Bank of America
American Express Bank

Ing Bank
d. Bank Campuran
Mitsubishi Buana Bank

3. Dilihat dari "segi status" (kedudukan ukuran kemampuan Bank dalam melayani masyarakat)

Bank Devisa
Segi Status
Bank non Devisa

4. Dilihat dari segi menentukan harga
^ Bank yang berdasarkan Prinsip Konvensional (yang mencari keuntungan dan menentukan harga pekada nasabahnya)
^ Bank yang berdasarkan prinsip syariah (yang didasarkan pada konsep Islam.

Produk Perbankan(Sumberdana Bank)
Pada dasarnya produk Bank dibagi dalam 3 kategori:

PRODUK DANA yaitu produk untuk menghimpun dana pihak ketiga
- Giro(simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek atau surat perintah lainnya)
- Tabungan(simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.)
- Deposito(simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bunga.)
- Perdagangan Surat Berharga
- Pasar Uang antar Bank

Produk JASA LAYANAN yaitu produk layanan bank diluar dana dan kredit dalam rangka menghimpun Fee Based Income
- Layanan Payment (Telpon, HP, Listrik, dll)
- Layanan Transfer (Kliring, RTGS, Western Union, Moneygram, dll)
- Layanan Money Changer
- dll

Produk Perbankan(Penempatan Dana)

PRODUK KREDIT yaitu produk penyaluran dana dalam bentuk kredit
- Kredit Konsumsi (KPR, KPM, Kartu Kredit, Kredit multi guna, dll)
- Kredit Komersial (Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja)

Produk Perbankan :
Giro (menggunakan cek)
Simpanan
Tabungan (buku tabungan)
Deposito (penarikan sesuai jangka waktu, bilyet deposito)

Jasa Perbankan

1. Transfer  suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukkan untuk keuntungan seseorang(penerima transfer).
2. Kartu Debit dan ATM  kartu khusus yang diberikan oleh bank kepada pemilik rekening yang dapat digunakan untuk bertransaksi secara elektronis atas rekening tersebut.
3. L/C  salahsatu jasa yang diberikan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak L/C dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian.
4. Save deposit box  fasilitas jasa bagi nasabah untuk menyimpan barang – barang berharga dan dokumen pribadi yang rahasia dengan system pengamanan berteknologi modern.
5. Kliring  suatu cara penyelesaian utang – piutang antar bank – bank peserta kliring dalam bentuk warkat atau surat – surat berharga di suatu tempat tertentu.

Mekanisme Kliring

Pertemuan kliring dilakukan dalam dua tahap, yaitu :
a) Kliring Penyerahan
Kegiatan yang harus dilakukan :
1. Warkat dicap yang memuat sebutan kliring dan dicantumkan nomor kode kelompok peserta.
2. Persetujuan penyelenggara dan peserta lain

b) Kliring Retur
1. Setelah warkat dikembalikan kemudian dikelompokkan menurut peserta dan dicatat dalam daftar kliring retur lengkap dengan nilai nominalnya.
2. Penyelenggara selanjutnya menyusun neraca gabungan peserta
3. Mencari pinjaman pada bank lain atau call money.

Sumber :
1 http://id.wikipedia.org/wiki/Bank#Sejarah_Perbankan
2 http://dahlanforum.wordpress.com/2009/05/21/jenis-jenis-bank/
3 http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20090312234259AAHTQ4X
4 http://www.e-dukasi.net/mapok/mp_full.php?id=200&fname=materi4.html
5 http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/BBE21279-B059-4C04-BBE8-E2D58360DB06/1465/MengenalKartuDebitdanATM.pdf