Kamis, 12 September 2013

TUGAS 1, ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI (HUKUM BESERTA JENIS-JENISNYA)

HUKUM BESERTA JENIS-JENISNYA

Pengertian Hukum

Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol. Hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarakat berhak mendapatkan pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi bagi yang melanggarnya.

Jenis-jenis hukum

Secara umum, jenis-jenis hukum antara lain :

1. Hukum adat adalah sistem hukum dimana peraturan hukumnya tidak tertulis yang tumbuh dan akhirnya berkembang dan dipertahankan oleh masyarakatnya.

2. Hukum Publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya maupun yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan tentang masyarakat dan menjadi Hukum perlindungan Publik.

3. Hukum Privat hukum yang mengatur kepentingan tiap pribadi, dan hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lainnya.

4. Hukum Positif adalah hukum yang berlaku saat ini di suatu negara. Misalnya, di Indonesia persoalan perdata diatur dalam KUH Perdata, persoalah pidana diatur melalui KUH Pidana, dll.

5. Hukum Pidana adalah hukum secara keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan perbuatan apa yang masuk kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang perbuatannya itu

6. Hukum Perdata adalah hukum yang ketentuannya mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.


http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab1-pengertian_dan_tujuan_hukum.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar